Ruang Pengaduan
Selamat Datang di Ruang Pengaduan BBGP Jawa Barat
Ruang Pengaduan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat merupakan fasilitas yang disediakan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari pegawai internal BBGP Jawa Barat serta masyarakat atau pemangku kepentingan (stakeholder) BBGP Jawa Barat untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme penyampaian keluhan, atau laporan terkait fokus terkait gratifikasi, korupsi, penyalahgunaan wewenang, perundungan/bullying dan intoleransi yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan unit kerja BBGP Jawa Barat.
Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, serta berintegritas.
Layanan Pengaduan
Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat
Kampus 1: Jl. Diponegoro No.12 Bandung
Kampus 2: Jl. Dr. Cipto No 9 Bandung

Fasilitas Pengaduan Internal adalah sistem yang disediakan untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan dari pegawai BBGP Provinsi Jawa Barat terkait berbagai permasalahan di lingkungan kerja. Fasilitas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perbaikan berkelanjutan dengan memberikan ruang bagi pegawai untuk menyampaikan keluhan, masukan, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan rahasia oleh unit yang berwenang, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan adanya Fasilitas Pengaduan Internal, diharapkan seluruh pegawai dapat berpartisipasi aktif dalam membangun budaya kerja yang transparan, berintegritas, serta mendukung terciptanya tata kelola organisasi yang lebih baik.
SIAKSI (Sistem Informasi Pelaporan Gratifikasi)
Link SIAKSI : https://formulir.bbgpjabar.net/lapor-gratifikasi
SIAKSI adalah sistem informasi yang dirancang untuk memfasilitasi pelaporan gratifikasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dikelola oleh Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) BBGP Provinsi Jawa Barat. Sistem ini memungkinkan pegawai serta pihak terkait untuk melaporkan penerimaan gratifikasi wajib lapor, guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip integritas dan pencegahan korupsi.
Melalui SIAKSI, setiap laporan akan tercatat secara sistematis dan dapat ditindaklanjuti oleh unit yang berwenang, sehingga mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas. Dengan adanya sistem ini, BBGP Jawa Barat berkomitmen untuk meningkatkan transparansi serta memperkuat budaya anti-gratifikasi dalam setiap aspek pelayanan dan tata kelola organisasi.
GOL KPK
Link Gol KPK: https://gol.kpk.go.id/
GOL KPK (Gratifikasi On line Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah sistem pelaporan gratifikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memfasilitasi pelaporan penerimaan gratifikasi secara daring. Fasilitas ini dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur gratifikasi.
Melalui GOL KPK, pegawai negeri, penyelenggara negara, serta pihak terkait dapat melaporkan penerimaan gratifikasi dengan mudah, cepat, dan aman. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung upaya pencegahan korupsi dan membangun budaya integritas di lingkungan kerja.
Dengan adanya GOL KPK, diharapkan seluruh pegawai dan pemangku kepentingan semakin sadar akan pentingnya pengelolaan gratifikasi yang bertanggung jawab serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
15 Gratifikasi wajib lapor
(Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pelaporan Gratifikasi yang sebelumnya 02/2014 dan 06/2015 telah diubah ke Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi 02/2019.)
- Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
- Penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain paling banyak dengan batasan nilai per pemberian 1 juta Rupiah;
- Penerimaan terkait dengan musibah atau bencana sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan
- Sesama pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp300.000 dengan total pemberian Rp 1 juta dalam 1 th dari pemberi yang sama
- Sesama rekan kerja paling banyak (tidak dalam bentuk uang) Rp200.000,00 dengan total pemberian 000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
- Hidangan atau sajian yang berlaku umum.
- Prestasi akademis /non akademis yang diikuti dengan biaya sendiri, seperti kejuaraan, perlombaan /kompetisi tidak terkait kedinasan.
- Keuntungan /bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
- Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.
- Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul & alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum.
- Penerimaan hadiah, beasiswa, atau tunjangan, baik berupa uang /barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah /pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kompensasi atau honor profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai/kode etik
- Hadiah tidak berbentuk uang atau alat tukar lainnya, sebagai alat promosi dan berlogo sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum.
- Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point reward atau souvenir berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
- Kompensasi terkait kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan sesuai stSaudara/i r biaya yang berlaku di instansi penerima, tidak ada pembiayaan gSaudara/i ,tidak ada konflik kepentingan & tidak melanggar aturan yang berlaku di instansi penerima.
- Karangan bunga sebagai ucapan dalam acara pernikahan, ulang tahun, acara agama/adat istiadat, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
- Cenderamata/plakat kepada instansi, dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaran, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan kepada individu pegawai negeri atau Penyelenggara Negara.
Benturan / konflik kepentingan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memiliki definisi adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Sedangkan menurut Permen PAN-RB Nomor 37 tahun 2012, Benturan kepentingan didefinisikan sebagai: situasi di mana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b menurut permendikbudristek nomor 22 tahun 2022 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. BBGP Jawa Barat secara konsisten dan berkelanjutan telah berupaya mereformasi diri dalam menata birokrasi menuju ke arah tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam menjalankan kegiatan lembaga, setiap Insan BBGP Jawa Barat dituntut untuk melaksanakan kegiatannya dengan penuh tanggung jawab, transparan dan akuntabel, serta dengan menghindari aktifitas/kegiatan yang mengarah kepada tindakan yang tidak beretika atau melanggar pedoman perilaku, dan benturan kepentingan.
BBGP Jawa Barat menyadari pentingnya manajemen pengelolaan terhadap potensi adanya Benturan Kepentingan pada unit organisasi maupun Pejabat/Pegawai di lingkungan internal. Dengan adanya aturan yang tegas mengatur penanganan Benturan Kepentingan akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik yang didasari pada etika hubungan interaksi yang baik di lingkungan BBGP Jawa Barat maupun dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan lainnya.
Tata Cara Pelaporan Dugaan Benturan Kepentingan
- Pelaporan dugaan benturan kepentingan dapat disampaikan kepada Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) melalui sarana yang disediakan dan untuk penanganan lebih lanjut bisa diserahkan kepada tim investigasi atau diprosesn oleh Tim SPI;
- Dalam hal benturan kepentingan yang dilakukan oleh manajemen atau orang yang mempunyai hubungan dengan manajemen maka laporan disampaikan kepada Tim SPI dan apabila diperlukan dibentuk tim investigasi independen;
- Dalam hal yang dilakukan oleh anggota Tim SPI maka laporan benturan kepentingan diserahkan langsung kepada Kepala BBGP Jawa Barat. Penanganan lebih lanjut atas pelaporan benturan kepentingan tersebut akan dilakukan oleh Manajemen dan bila diperlukan disarankan untuk membentuk tim investigasi yang independen.
- Sarana untuk pelaporan dapat dilakukan secara langsung kepada Tim SPI atau melalui:
- secara daring pada: https://bbgpjabar.dikdasmen.go.id/
- Kanal Inspektorat Jenderal Kemdikbud : https://wbs.kemdikbud.go.id/
- Layanan SPI mengisi format secara langsung ke tim SPI
Pelaporan tindakan yang disampaikan dalam bentuk surat, harus disampaikan dalam amplop tertutup dan ditulis “RAHASIA PRIBADI” pada pojok kiri atas dan ditujukan kepada:
Tim SPI BBGP Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 12 Bandung 40155
SIPENTING (Sistem Pengelolaan Benturan Kepentingan) BBGP Provinsi Jawa Barat
Link: https://formulir.bbgpjabar.net/benturan-kepentingan
SIPENTING BBGP Provinsi Jawa Barat adalah sistem yang dirancang untuk mengelola dan mencegah benturan kepentingan di lingkungan kerja secara transparan dan akuntabel. Sistem ini memungkinkan pegawai serta pihak terkait untuk melaporkan dan mengidentifikasi potensi benturan kepentingan guna memastikan pengambilan keputusan yang objektif dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.
Melalui SIPENTING, setiap laporan akan dicatat secara sistematis dan dianalisis oleh unit yang berwenang, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya sistem ini, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih memahami, mengantisipasi, dan mengelola potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
SIPENTING merupakan wujud komitmen untuk mewujudkan lingkungan kerja yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!
- Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
- Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
- Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat
Kunjungi laman berikut untuk mengakses SP4N Lapor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi :
SP4N LAPOR Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Link WBS : https://wbs.kemdikbud.go.id/
Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme yang disediakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemendikdasmen.
Sistem ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui WBS, setiap individu, baik pegawai Kemendikdasmen maupun masyarakat umum, dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi pendidikan di Indonesia.
Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran melalui WBS
Pelaporan melalui Whistle Blowing System dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Akses Situs WBS
Kunjungi laman resmi Whistle Blowing System Kemendikbudristek di https://wbs.kemdikbud.go.id/.
Isi Identitas Pelapor (Register)
Pelapor dapat memilih untuk menyampaikan laporan secara anonim atau mencantumkan identitas diri. Namun, mencantumkan identitas dapat mempermudah komunikasi jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Jelaskan Dugaan Pelanggaran
Uraikan secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sebutkan waktu dan lokasi kejadian.
Identifikasi pihak-pihak yang terlibat jika memungkinkan.
Sertakan bukti pendukung seperti dokumen, foto, atau rekaman jika tersedia.
Kirim Laporan
Setelah memastikan informasi yang diberikan sudah lengkap dan akurat, kirimkan laporan melalui sistem WBS.
Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Itjen Kemendikdasmen menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta isi laporan yang disampaikan. Selain itu, pelapor yang bertindak dengan itikad baik akan mendapatkan perlindungan dari potensi tindakan balasan atau intimidasi.
Dengan adanya Whistle Blowing System ini, diharapkan semakin banyak pihak yang berani melaporkan pelanggaran demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Link : https://formulir.bbgpjabar.net/ruang-aspirasi
ASPIRASI adalah sistem yang disediakan untuk menampung dan mengelola berbagai saran, ide, usulan membangun maupun permintaan informasi , serta kritik yang berkaitan dengan tata kelola lembaga. Sistem ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif pegawai dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas kebijakan, layanan, serta kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel.
Melalui ASPIRASI, setiap masukan yang diberikan akan dicatat, dianalisis, dan ditindaklanjuti oleh unit terkait guna menghasilkan perbaikan yang berkelanjutan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan terwujud budaya kerja yang lebih inovatif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan efektivitas serta efisiensi tata kelola lembaga.
ASPIRASI menjadi sarana penting dalam membangun komunikasi dua arah antara lembaga dan pemangku kepentingan, menciptakan lingkungan yang lebih terbuka, serta memastikan bahwa setiap suara dan gagasan yang konstruktif dapat berkontribusi dalam pengambilan keputusan yang lebih baik.
Link : https://www.lapor.go.id/instansi/bbgp-jawa-barat
BBGP Provinsi Jawa Barat menyediakan fasilitas pengaduan bagi masyarakat pengguna layanan BBGP Provinsi Jawa Barat dan pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas layanan. Pengaduan dari masyarakat kami fasilitasi melalui SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional), sebuah platform resmi yang terintegrasi untuk menampung, mengelola, dan menindaklanjuti laporan terkait pelayanan publik.
Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhan, aspirasi, serta saran terkait layanan BBGP Provinsi Jawa Barat secara cepat dan aman. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku guna memastikan transparansi dan penyelesaian yang efektif.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dan stakeholder dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan serta perbaikan layanan, sehingga tercipta sistem tata kelola yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Untuk membantu Saudara/i dalam proses ini, kami telah menyusun panduan penggunaan yang akan memandu Saudara/i melalui setiap langkah pengajuan aduan:
Langkah – 1 Pilih Klasifikasi Laporan
Mulai dengan memilih kategori yang paling sesuai untuk aduan Saudara/i. Pilihan ini akan memastikan bahwa aduan Saudara/i diteruskan ke departemen yang tepat untuk penanganan yang cepat dan tepat.
Langkah – 2 Isi Formulir Pengaduan
Lengkapi formulir dengan informasi yang dibutuhkan. Pastikan Saudara/i memberikan deskripsi yang jelas dan lengkap dari masalah yang Saudara/i hadapi.
Langkah – 3 Status Aduan
Setelah pengajuan, simpan tangkapan layar pengaduan yang Saudara/i sampaikan. Tangkapan layar tersebut akan memungkinkan Saudara/i untuk mengetahui / memantau perkembangan tindak lanjut aduan Saudara/i . Tindak lanjut pengaduan Saudara/I akan kami informasikan melalui email yang terdaftar. Pastikan email yang terdaftar masih aktif.
Melalui SIPPN, masyarakat dan pegawai dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran secara aman, cepat, dan rahasia. Setiap laporan yang masuk akan dikelola sesuai dengan prosedur yang berlaku dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang guna memastikan adanya perbaikan serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran di masa depan.
Dengan adanya SIPPN, diharapkan terwujud lingkungan kerja dan pelayanan publik yang lebih transparan, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.






