Rapat Koordinasi Program Peningkatan Kompetensi bidang TK dan LB dengan Organisasi Mitra
10 July 2019
Rapat Koordinasi Program Peningkatan Kompetensi bidang TK dan LB yang diikuti perwakilan 34 propinsi dan lebih dari 50 orang peserta ini diselenggarakan di hotel Nagota Batam, kepulauan Riau.
Acara yg berlangsung dari tanggal 9-12 juli 2019 ini (merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen GTK untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas peserta didik dengan menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).
Dibuka secara resmi oleh kepala P4TK TK dan PLB, Drs. H.Abu Khaer, M.Pd, rapat Koordinasi Program Peningkatan Kompetensi bidang TK dan PLB bersama Organisasi profesi ini berusaha untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas serta pemerataan mutu pendidikan, melalui pelaksanaan program PKB melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan sistem zonasi.
Melalui langkah ini, Zonasi dapat menyeimbangkan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata2 UN/UASBN sekolah, atau pertimbangan keadilan atau mutu yang lainnya.
Maka, P4TK TK dan PLB sebagai Unit Pelaksana Teknis mendukung penuh implementasi program PKB melalui Peningkatan Program Pembelajaran berbasis zonasi yang disebut Program PKP.
Berita Lainnya
Ajang Unjuk Bakat Kaum Difabbel
BANDUNG – Universitas Islam Nusantara (Uninus) bersama PPPPTK TK dan PLB Bandung mempersembahkan Gebyar Penyandang Disabilitas Tahun 2019. Ajang unjuk
Pembekalan Instruktur Nasional Program PKB Guru Taman Kanak-Kanak Tahun 2018
Menjawab Kekurangan IN PKB Guru TK Jakarta (24/9) PPPPTK TK dan PLB merespon permintaan Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia yang
Sosialisasi SEB 3 Menteri Terkait Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Jawa Barat
Bandung, Juli 2024 – BBGP Jawa Barat melakukan sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, Mendikbudristek, Mendagri, dan Plt. Kepala