Pendampingan Proses Syuting Video Ilustrasi Praktik Kompetensi Guru
4 January 2024

Pengembangan Video Ilustrasi Praktik Kompetensi Guru oleh BBGP Jabar memasuki tahap produksi. Proses syuting telah dilaksanakan di tiga sekolah, 13 s.d 15 Desember 2023. Dari proses ini diharapkan dapat menghasilkan video yang dapat memberikan gambaran mengenai model kompetensi guru yang mudah dipahami.
Proses syuting dilaksanakan di SMPN 3 Baleendah, Kab Bandung; SDN 093 Tunas Harapan Cijerah, Kota Bandung; dan SLBN Cicendo Kota Bandung. Dilakukan di sekolah, karena para guru dan peserta didik terlibat sebagai pelakon.
“Pembuatan video ini menjadi pengalaman berharga bagi saya dan bagi peserta didik saya. Saya berharap semoga video ini dapat dapat menjadi inspirasi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan dalam mewujudkan pembelajaran yang berpihak pada peserta didik,” ujar Guru SMPN 3 Baleendah, Teti Kurniawati, M.Pd di sela-sela proses syuting.
Kegiatan pengembangan Video Ilustrasi Praktik Kompetensi Guru ini dilatarbelakangi oleh penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) No. 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru yang diikuti dengan penerbitan Panduan Operasional Model Kompetensi Guru Direktorat Jenderal GTK Kemdikbristek. Untuk membantu para guru memahami kebijakan ini, BBGP Jabar mengembangkan video yang tidak hanya mendemonstrasikan konsep atau model kompetensi secara kontekstual dan praktis, tapi juga menjadi bahan refleksi bagi para guru. (DJ)
Berita Lainnya

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah
Jakarta, 14 Maret 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun

Kerja Sehat, Kerja Produktif Pegawai PPPPTK TK dan PLB
Hari pertama pasca libur hari raya ‘Idul Fitri, kantor PPPPTK TK dan PLB sudah ramai dengan aktivitas pegawainya. Senin (17/5)

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah
Jakarta, 1 April 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan