Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019
JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya
Bupati Pangandaran Anugerahi BBGP Jabar Penghargaan atas Dukungan Meningkatkan Mutu Pendidikan
Pangandaran (24/10/2023). Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menganugerahi penghargaan kepada BBGP Provinsi Jawa Barat atas dukungannya meningkatkan mutu pendidikan di
Studi Tiru BBPMP Sumatera Barat
BBGP Jabar menerima kunjungan studi tiru Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (BBPMP Sumbar) pada tanggal 11-12 Oktober
Peningkatan Dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Sesuaikan Karakteristik Daerah
Jakarta, 15 Februari 2022 — Melalui Merdeka Belajar Episode Keenam Belas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan akselerasi