Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019

JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya

Guru Kota Bandung pelatihan PKB bidang TK
Sebanyak 2046 Guru TK di Kota Bandung melaksanakan program PKB yang terbagi atas 6 gelombang kegiatan dan 60 kelas belajar.

KPPD Kabupaten Bandung: Mutiara Terpendam Praktisi Pendidikan
Kab. Bandung (11/10), Sepuluh orang pengurus Komunitas Penggerak Pendidikan Daerah (KPPD) Kab. Bandung resmi dikukuhkan. Bertempat di Bale Riungan Grand

Pelatihan Trauma Healing bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di provinsi NTB
Proses pemulihan (recovery) di NTB setelah satu bulan lebih dilanda gempa bumi dahsyat terus dilakukan baik infrastuktur maupun pembangunan manusianya.