Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019

JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya

Lokakarya 5 CGP Angkatan 4 Kab. Seluma Provinsi Bengkulu
Kegiatan Lokakarya 5 calon guru penggerk (CGP) Angkatan 4 Kab. Seluma diselenggarakan di Hotel Splash – Provinsi Bengkulu. Acara dibuka

Workshop Rembuk Naskah Video Pembelajaran: Menginspirasi Tanpa Mengajari
BBGP Jabar menyelenggarakan kegiatan workshop rembuk naskah video pembelajaran pada tanggal 9-11 Oktober 2023. Bertempat di Aula Binangkit BBGP Jabar

Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut: Kebijakan Pengangkatan Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak
Bandung (15/1) Senin pagi BBGP Jabar kedatangan tim Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang hadir untuk berkoordinasi tentang kebijakan pengangkatan Pengawas