Mari Bijak Menggunakan Medsos

13 January 2019

JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.

“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).

Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.

“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.

#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.

Booster Ilmu dan Keseruan Fiesta TKPLB 2021

Tepuk tangan dan riuh sorak sorai memenuhi ballroom Hotel Graha Bumi Surabaya pada 10 November 2021. #SahabatLuarBiasa, para guru peserta

Capacity Building : Teknik Penulisan Artikel Ilmiah &Open Journal System (OJS)

Capacity Building : Teknik Penulisan Artikel Ilmiah &Open Journal System (OJS)

PPPPTK TK dan PLB mengadakan Capacity Building untuk Widyaiswara dan Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) dengan tema pengenalan  Open Journal System

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp