Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/web-bbgp-jabar/wp-includes/functions.php on line 6121
Pengaduan Masyarakat – BBGP Provinsi Jawa Barat

Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan ASN/PNS/Pegawai di lingungan BBGP Jawa Barat

Ruang lingkup penanganan pengaduan masyarakat meliputi tindakan atau dugaan maladministrasi oleh pejabat publik di lingkungan BBGP Jawa Barat yang dapat diadukan, yaitu antara lain:

  • Penundaan berlarut;
  • Penyalahgunaan wewenang;
  • Bertindak sewenang-wenang, tidak adil dan tidak patut;
  • Penyimpangan prosedur;
  • Perbuatan melawan hukum;
  • Korupsi, kolusi dan nepotisme;
  • Intervensi;
  • Lalai atas kewajiban;
  • Tidak kompeten;
  • Pemalsuan;
  • Lain-lain tindakan pejabat publik yang merugikan masyarakat;
  • Ketidakpuasan terhadap layanan BBGP Jawa Barat.

Sumber Pengaduan Masyarakat dapat berasal dari:

  • Lembaga-lembaga Negara
  • Badan/lembaga/Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Badan hukum;
  • Partai politik;
  • Organisasi masyarakat;
  • Media massa; dan
  • Perorangan

Penyampaian secara tidak langsung melalui surat, sambungan telepon, email atau media informasi lainnya yang disediakan untuk menerima pengaduan, yaitu:

Kotak pengaduan/kotak saran , melalui:

Untuk penyampaian pengaduan masyarakat kepada Kepala BBGP Jawa Barat dapat disampaikan secara langsung/tidak langsung ke alamat Kontak Kami, atau dengan mengisi Formulir Pengaduan. Setiap pengaduan masyarakat yang masuk secara resmi akan dikelola oleh Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik yang Berkadar Pengawasan atau Tidak Berkadar Pengawasan, akan ditindaklanjuti.

Jika substansi pengaduan masyarakat tidak jelas dan atau tidak logis, maka pengaduan masyarakat tidak disalurkan atau tidak ditindaklanjuti dan hanya didokumentasikan.

 

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp