Gratifikasi (SIAKSI)
SIAKSI (Sistem Informasi Pelaporan Gratifikasi)
Link SIAKSI : https://formulir.kemdikbud.go.id/view.php?id=2333994
SIAKSI adalah sistem informasi yang dirancang untuk memfasilitasi pelaporan gratifikasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dikelola oleh Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) BBGP Provinsi Jawa Barat. Sistem ini memungkinkan pegawai serta pihak terkait untuk melaporkan penerimaan gratifikasi wajib lapor, guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip integritas dan pencegahan korupsi.
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah:
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berikut jenis gratifikasi yang dikecualikan untuk dilaporkan
(Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pelaporan Gratifikasi yang sebelumnya 02/2014 dan 06/2015 telah diubah ke Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi 02/2019.)
- Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
- Penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain paling banyak dengan batasan nilai per pemberian 1 juta Rupiah;
- Penerimaan terkait dengan musibah atau bencana sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan
- Sesama pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp300.000 dengan total pemberian Rp 1 juta dalam 1 th dari pemberi yang sama
- Sesama rekan kerja paling banyak (tidak dalam bentuk uang) Rp200.000,00 dengan total pemberian 000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
- Hidangan atau sajian yang berlaku umum.
- Prestasi akademis /non akademis yang diikuti dengan biaya sendiri, seperti kejuaraan, perlombaan /kompetisi tidak terkait kedinasan.
- Keuntungan /bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
- Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.
- Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul & alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum.
- Penerimaan hadiah, beasiswa, atau tunjangan, baik berupa uang /barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah /pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kompensasi atau honor profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai/kode etik
- Hadiah tidak berbentuk uang atau alat tukar lainnya, sebagai alat promosi dan berlogo sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum.
- Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point reward atau souvenir berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
- Kompensasi terkait kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan sesuai stSaudara/i r biaya yang berlaku di instansi penerima, tidak ada pembiayaan gSaudara/i ,tidak ada konflik kepentingan & tidak melanggar aturan yang berlaku di instansi penerima.
- Karangan bunga sebagai ucapan dalam acara pernikahan, ulang tahun, acara agama/adat istiadat, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
- Cenderamata/plakat kepada instansi, dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaran, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan kepada individu pegawai negeri atau Penyelenggara Negara.