Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK

3 July 2020

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.

“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.

Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.

“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)

Pembukaan IN SD Cirebon

Tepat pukul 13.30 di jantung kota Cirebon Propinsi Jawa Barat di bulan September penuh ceria disambut dengan ajaibnya cuaca yang

BBGP Jabar gelar Uji Coba Terbatas Pelatihan Guru : Menggali Kembali Harta Karun yang Terpendam

BBGP Provinsi Jawa Barat melakukan Uji Coba Terbatas 9 jenis Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru untuk menyempurnakan program dan

Upacara Peringatan Hardiknas 2025 di Lingkungan BBGTK Jabar

Bandung – Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jabar menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 pada Kamis

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp