Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK

3 July 2020

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.

“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.

Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.

“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)

Pelatihan Penilaian dan Kurikulum Merdeka SMPN 12 Kota Sukabumi

BandungㅡSMPN 12 Kota Sukabumi melakukan kunjungan belajar ke BBGP Jabar pada Jumat (21/06/2024). Kegiatan dibuka oleh perwakilan Tim Kerja Kemitraan

International Webinar “Promoting Positive Behaviour in Children with Disabilities”

Maraknya permasalahan perilaku pada siswa secara umum dan pada siswa dengan disabilitas atau berkebutuhan khusus perlu dicermati secara seksama dan

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp