Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK
3 July 2020

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.
“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.
Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.
“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)
Berita Lainnya

Memahami Pelajaran IPA melalui Praktikum Untuk Siswa Sekolah Dasar
Tiada hentinya guru-guru hebat berusaha memberikan pengalaman terbaik untuk peserta didiknya. Pada kesempatan kali ini 14 guru SD IT Bina

Peran Pengawas dalam Perdirjen GTK Nomor 4831 Tahun 2023 – Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis
Bandung (17/1) – Para pengawas sekolah yang baru saja diangkat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dan pengawas senior mengunjungi kampus

Diklat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru TK, SD, & SMP se-Kab. Banjar Kalsel tahun 2018
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 18 sd. 23 September 2018, bertempat di Bapelkes Provinsi Kalimantan Selatan. Pejabat yang membuka kegiatan