Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019

JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya

Meraih Bintang Bersama Para Inspirasi
Jakarta – Perhelatan Asian Para Games 2018 membuka mata kita betapa kekuatan dan semangat bisa mengalahkan kekurangan yang dimiliki. Ya,

Pesta Buku Bandung Tandai Dimulainya Kemeriahan Hardiknas 2019
BANDUNG – Pesta Buku Bandung 2019 menandai dimulainya kemeriahan peringatan Hari Pendidikan Nasional di tahun 2019. Ini ditandai oleh pemukulan

Bangkit Bersama Memajukan Kualitas Pendidikan di Daerah Provinsi Jawa Barat
BBGP Jabar (11/03) menyelenggarakan kegiatan Lokakarya 3 Program Guru Penggerak (PGP) Angkatan 7 pada 22 kab./kota di Provinsi Jawa Barat.