Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019

JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya

BBGP Jabar gelar Uji Coba Terbatas Pelatihan Guru : Menggali Kembali Harta Karun yang Terpendam
BBGP Provinsi Jawa Barat melakukan Uji Coba Terbatas 9 jenis Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru untuk menyempurnakan program dan

Kareta Sobat Nganjang Ka Kampung Adat Cijere – Kabupaten Sumedang
BBGP Jawa Barat kembali memberikan layanan program Kareta Sobat (kendaraan rekreatif edukatif sarana kolaboratif BBGP Jawa Barat) Nganjang Ka Kampung

Guru, Pelukis Peradaban Bangsa
“Mengutip pernyataan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, guru merupakan pelukis peradaban bangsa. Keberhasilan anak-anak di 20-30 tahun ke depan adalah tergantung