Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019
JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya
Mendikbud Buka Pelatihan Kurikulum 2013 di Jayapura(1)
Jayapura, Papuatoday.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy membuka pelatihan kurikulum 2013 (K13) bagi guru sasaran jenjang SMP,
Kareta Sobat Nganjang ka Kampung Adat Kuta, Kab. Ciamis
Rabu (25/10), BBGP Jabar telah sukses memberikan layanan dalam program Kareta Sobat (kendaraan rekreatif, edukatif, sarana kolaboratif BBGP Jabar) kepada
Lantik Pejabat, Mendikdasmen Tegaskan Komitmen Pendidikan untuk Semua
Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 7/sipers/A6/I/2025 Lantik Pejabat, Mendikdasmen Tegaskan Komitmen Pendidikan untuk Semua Jakarta, 7 Januari