Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019

JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya

7000 Guru TK DKI Jakarta Melaksanakan Pelatihan PKB dengan Dana Mandiri
Jakarta (8/9), Semangat yang luar biasa dari para guru Taman Kanak-kanak di 5 kota administratif DKI Jakarta berlomba-lomba meningkatkan kompetensinya

Kareta Sobat Nganjang Ka Kampung Adat Naga, Kab. Tasikmalaya
BBGP Jawa Barat kembali memberikan layanan program Kareta Sobat (kendaraan rekreatif edukatif sarana kolaboratif BBGP Jawa Barat) Nganjang Ka Kampung