Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019

JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya

Monev PKB PLB DKI Jakarta
Pengisian Instrumen Monev TK Islam Alifa Jakarta Selatan.

BBGP Jabar melalui ekspedisi Nawala menyapa SD Negeri Ciptagelar di puncak Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Kabupaten Sukabumi (18/3) Tim ekspedisi Nawala BBGP Jabar mengunjungi SD Negeri Ciptagelar di kampung adat Kasepuhan Ciptagelar pada ketinggian 1200