Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Papua Barat
25 February 2019
Rabu (7/11) Sorong, Pembukaan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Papua Barat di Hotel Kryad, Kota Sorong, Papua Barat,oleh Kepala Bidang Program Dan Informasi PPPPTK TK dan PLB, Dr. Agus Mulyadi, M.Pd. Hadir pada saat pembukaan, Kepala LPMP PPapua Barat Drs. Saul Bleskadit, M.Si. Dalam sambutannya, Bapak Kabid mengingatkan bahwa, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dalam Bab II Pasal 5.
Tugas pokok pengawas, berdasarkan peraturan tersebut, meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Pengawas Sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu melaksanakan tugas pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
Berita Lainnya
Praktik Baik Pengeloaan Anggaran dan Barang BBGP Jabar dengan BGP jambi
Bandung (19/12), BBGP Jabar menerima kunjungan Tim Pengelola Anggaran dan Barang BGP Provinsi Jambi di ruang Bale Mayapada Jl.Diponegoro 12.
Guru TK Jakarta Barat memulai PKB
Jakarta (15/9), Masih merupakan rangkaian pelaksanaan 7000 sasaran pelatihan guru TK se DKI Jakarta, sebanyak 1320 orang guru yang terbagi
Bermitra Adalah Bukti Keseriusan P4TK TKPLB Tangani Pendidikan
Bermitra merupakan bukti keseriusan lembaga dalam menjalankan programnya. Menjalin kerjasama dan bermitra dengan pihak lain, tidak bisa dilepaskan dalam menjalankan