Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK
3 July 2020

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.
“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.
Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.
“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)
Berita Lainnya

PKB Kepala Sekolah TK Surabaya
Kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Melalui Pendidikan dan Pelatihan Bidang Taman Kanak-Kanak Bagi Kepala Sekolah Tahun 2018 Region Jawa Timur

Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Jadi Ruang Orpfrof Guru Untuk Aktualisasi Kompetensi Diri
Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 001/sipers/A6/I/2025 Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Jadi Ruang Orpfrof Guru Untuk Aktualisasi

Pengawas sekolah dituntut untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi
Jayapura (07/11), Sebagai pengawas sekolah harus mampu menjalankan tugas pokoknya secara profesional. Ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Umum, Dr. Joko