Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah
14 March 2025

Jakarta, 14 Maret 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Kami berharap dengan adanya peraturan ini, mekanisme pemberian tunjangan menjadi lebih jelas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Peluncuran Kebijakan oleh Presiden Prabowo Subianto
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan mekanisme penyaluran tunjangan guru ASN Daerah langsung ke rekening guru. Acara peluncuran yang berlangsung pada 13 Maret 2025 di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kebijakan ini dan menilai mekanisme penyaluran langsung sebagai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru serta menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.
Tiga Jenis Tunjangan untuk Guru ASN Daerah
Peraturan baru ini mencakup tiga jenis tunjangan yang diberikan kepada guru ASN Daerah, yakni:
1. Tunjangan Profesi – Diberikan kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalismenya.
2. Tunjangan Khusus– Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil, daerah perbatasan, atau daerah yang terdampak bencana.
3. Tambahan Penghasilan– Ditujukan bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi, dengan nominal Rp250.000 per bulan.
Syarat dan Mekanisme Penyaluran
Guru ASN Daerah yang ingin menerima tunjangan ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki NUPTK, mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Tunjangan ini akan disalurkan setiap tiga bulan langsung ke rekening penerima.
Adapun tahapan pencairan tunjangan mencakup pemutakhiran data oleh guru di Dapodik, validasi data oleh Dinas Pendidikan, serta penyaluran dana melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan.
Penghentian dan Penyesuaian Pembayaran
Tunjangan dapat dihentikan jika guru memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena sanksi hukum. Sementara itu, penyesuaian tunjangan bisa terjadi jika terjadi kenaikan gaji berkala atau perubahan pangkat/golongan.
Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Maret 2025 dan diharapkan dapat memberikan kepastian serta kesejahteraan lebih baik bagi para guru ASN Daerah di seluruh Indonesia.
Berita Lainnya

KPPD Kab. Pangandaran: Lengkap Sudah
Pangandaran (19/12), Pengurus Komunitas Penggerak Pendidikan Daerah (KPPD) Kab. Pangandaran telah dikukuhkan di Hotel Horison Palma Pangandaran, sebagai pamungkas kegiatan

Capacity Building CGP Angkatan 8 Kabupaten Kuningan: Masalah Membuat Kita Tumbuh dengan Dewasa
Bandung (23/10), Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 8 Kabupaten Kuningan besama Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan melakukan capacity building dalam bentuk

Peringatan HGN di Kampus P4TK TK dan PLB
(Bandung, 25/11/2021) Kabag Tata Usaha P4TK TK dan PLB – Dr. Joko Ahmad Julifan, M.Si. didaulat menjadi Pembina Upacara Bendera