Whistleblowing System (WBS)
Link WBS : https://wbs.kemdikbud.go.id/
Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme yang disediakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemendikdasmen.
Sistem ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui WBS, setiap individu, baik pegawai Kemendikdasmen maupun masyarakat umum, dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi pendidikan di Indonesia.
Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran melalui WBS
Pelaporan melalui Whistleblowing System dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Akses Situs WBS
Kunjungi laman resmi Whistleblowing System Kemendikbudristek di https://wbs.kemdikbud.go.id/. - Isi Identitas Pelapor (Register)
Pelapor dapat memilih untuk menyampaikan laporan secara anonim atau mencantumkan identitas diri. Namun, mencantumkan identitas dapat mempermudah komunikasi jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut. - Jelaskan Dugaan Pelanggaran
Uraikan secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sebutkan waktu dan lokasi kejadian.
Identifikasi pihak-pihak yang terlibat jika memungkinkan.
Sertakan bukti pendukung seperti dokumen, foto, atau rekaman jika tersedia.
Kirim Laporan
Setelah memastikan informasi yang diberikan sudah lengkap dan akurat, kirimkan laporan melalui sistem WBS.
Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Itjen Kemendikdasmen menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta isi laporan yang disampaikan. Selain itu, pelapor yang bertindak dengan itikad baik akan mendapatkan perlindungan dari potensi tindakan balasan atau intimidasi.
Dengan adanya Whistleblowing System ini, diharapkan semakin banyak pihak yang berani melaporkan pelanggaran demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.