Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/web-bbgp-jabar/wp-includes/functions.php on line 6121
Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut: Kebijakan Pengangkatan Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak – BBGP Provinsi Jawa Barat

Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut: Kebijakan Pengangkatan Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak

16 January 2024

Bandung (15/1) Senin pagi BBGP Jabar kedatangan tim Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang hadir untuk berkoordinasi tentang kebijakan pengangkatan Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak. Ujang Sugiman D, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Dinas Pendidikan Kab. Garut disertai dua orang lulusan Guru Penggerak Kab. Garut menyampaikan berbagai pertanyaan yang muncul mengenai kebijakan pengangkatan Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak. “Ada beberapa peraturan yang menjadi keraguan kami untuk mengangkat Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak, yaitu Permen PAN RB Nomor 21 tahun 2010 juga Perdirjen GTK Nomor 3218 tahun 2023. Mohon penjelasannya, supaya kami tidak salah mengambil kebijakan,” ungkap Ujang.

Pertanyaan tersebut direspon ketua Tim Kerja Transformasi Kepemimpinan Sekolah, Dadang Supriatna, M.Ed. dan Dr. Dadang Garnida widyaiswara BBGP Jabar selaku perwakilan KPPD (Komunitas Penggerak Pendidikan Daerah) Kab. Garut. “Kami mendorong Guru Penggerak untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sesuai dengan persyaratan,” jelas Dadang Supriatna. Beliau memaparkan adanya penyesuaian Permen PAN RB Nomor 21 tahun 2010 dengan terbitnya Permen PAN RB Nomor 13 tahun 2019. Ia juga mengingatkan bahwa masa berlaku sertifikat hasil uji kompetensi hanya berlaku dua tahun, untuk itu perlu menjadi perhatian dinas pendidikan.

Dadang juga menyarankan kepada pihak Dinas Pendidikan Kab. Garut untuk memproyeksikan Guru Penggerak ke jabatan yang dibutuhkan terlebih dahulu sebelum melakukan uji kompetensi. “Jangan sampai ada kekosongan yang menyebabkan ‘kehilangan’ di satuan pendidikan,” sarannya. Pada kesempatan tersebut hadir pula tim kerja Transformasi Kepemimpinan Sekolah, tim kerja Transformasi Sekolah, tim kerja Kemitraan, dan tim kerja Humas. ***JMN

Pelatihan Trauma Healing bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di provinsi NTB

Proses pemulihan (recovery) di NTB setelah satu bulan lebih dilanda gempa bumi dahsyat terus dilakukan baik infrastuktur maupun pembangunan manusianya.

Hasil uji nilai PISA, siswa Indonesia rangking ke 2 dr bawah, Mengapa?

Hasil bedah analisa ada 3 hal yg mendasari hasil test tersebut kurang menggembirakan : 1. Pola pengajaran yag dilaksanakan dengan

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp